Nasional

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil ucapan pemilihan kepala daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di dalam website resmi MK.

Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa untuk Roy Jansen Siagian.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan pendapat KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 ucapan sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pernyataan sah.

Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK telah dilakukan menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati.

Untuk data sementara gugatan yang mana diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Daerah 208 permohonan.

Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa jumlah tempat masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU wilayah menetapkan hasil pernyataan pilkada. MK akan segera menangguhkan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button