Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah dalam Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di tempat hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa tidaklah ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun dalam hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di tempat media sosial masalah larangan nikah dalam hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan tidak ada membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan di dalam luar KUA pada hari kerja ataupun di area hari libur,” ujar Anna di tempat Jakarta, Akhir Pekan (13/10/2024).
Anna menambahkan, penyelenggaraan pernikahan di area KUA pada dasarnya semata-mata dapat dilaksanakan pada hari kemudian jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidaklah melayani pernikahan pada kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang digunakan libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan juga selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang mana berlaku, pasangan tetap memperlihatkan dapat menggelar pernikahan di tempat lokasi yang diinginkan, baik di area rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi tambahan lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman di dalam warga terkait aturan pernikahan yang berlaku.
“Semoga dapat meredakan perasaan khawatir rakyat yang tersebut berencana menikah di area luar KUA Kecamatan. Kemenag berjanji untuk terus memberi layanan terbaik pada proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.




