Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar rakyat tak meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai dapat meredakan perasaan khawatir publik terhadap kualitas materi bakar minyak (BBM) terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalamimpor substansi bakar oleh anak perniagaan Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa rakyat tiada perlu khawatir terhadap komoditas BBM Pertamina ini mampu dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tidaklah meragukan kualitasBBMyang pada waktu ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus sanggup dimaknai bahwa Kejaksaan Agung telah meyakini bahwa produk-produk BBM Pertamina sesuai standar yang digunakan berlaku pasca dilaksanakan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang digunakan berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang dimaksud menurutnya juga menjadi bukti perhatikan terhadap BUMN untuk masih menjalankan perannya memenuhi permintaan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara menghadapi penyelewengan impor BBM yang dimaksud akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu dapat menghasilkan penduduk bukan terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di dalam awal munculnya persoalan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang mana timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib diadakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di area sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tak memunculkan dampak yang dimaksud dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.




