ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan kemudian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur tentang penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa jadi menggalang peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan masyarakat dan juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di area lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) kemudian pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang mana dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional lalu cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah keseluruhan pegawai yang dimaksud melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah keseluruhan pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang dimaksud juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah melakukan konfirmasi bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidaklah mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan masyarakat terhadap masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah di rangka memperkuat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan umum untuk rakyat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di dalam lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelaksana pelayanan umum dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang mana esensial kemudian berdampak secara langsung untuk publik tetap saja tersedia serta dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, lalu lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang dimaksud ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, kemudian lainnya.




