Tak belaka PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan bukan jarak jauh berbeda dengan skema yang dimaksud diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menanti (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa merek kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” ucapannya pada jumpa pers di area Jakarta, Rabu waktu malam (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengungkapkan kemungkinan akan sedikit lebih banyak lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik tiada lebih banyak dulu balik ke Ibukota Indonesia pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat lebih banyak awal. Sebab telah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini sanggup memberikan kenyamanan buat para pemudik yang tersebut khususnya, pegawai BUMN, sehingga mereka itu bisa jadi lebih banyak leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang mana diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional serta cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.




