Bisnis

Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Daya dan juga Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dimaksud dapat dimanfaatkan rakyat lalu pelaku lapangan usaha di area Tanah Air, Rabu (8/1/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mana mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah kemudian persetujuan pengaplikasian air tanah.

Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 serta diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang

“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah di tempat Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.

Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau sektor berjauhan lebih lanjut mudah lalu sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.

Selain itu proses perizinan pun lebih besar terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang mana dikelola Kementerian Penanaman Modal dan juga Hilirisasi/Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami di area di Permen ESDM ini, kita menciptakan seluruh perizinan ini oleh sebab itu sudah ada terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah ada dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang telah dibangun lalu dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha serta Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang mana sebelumnya tidaklah digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku bidang usaha yang tadinya bukan ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini sanggup kita selesaikan,” beber dia.

“Jadi dari yang tersebut tiada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang dimaksud ada di tempat Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan bisnis yang memanfaatkan air tanah harus mempunyai perizinan. Bagi pelaku usaha yang belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button