Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 lalu RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang tersebut menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih besar 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan lantaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) bukan pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, barang tembakau adalah produk-produk legal yang digunakan diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara lalu mengangkat jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu meminta-minta Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk-produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai telah lama mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang sejenis sekali tidaklah melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan item yang dimaksud sudah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian komoditas tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan kemudian diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang dimaksud sejenis juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait lapangan usaha rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang dimaksud tertera pada PP 28/2024 dan juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di area sekitar satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak, dan juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang tersebut signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak perekonomian yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang dimaksud setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.




