Bisnis

Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Wadah Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan bidang kelapa sawit duduk dengan mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi bersatu yang mana saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di penyelenggaraan regulasi tersebut.

Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang dimaksud perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang disebutkan jangan sampai merugikan para pelaku sektor sawit termasuk para buruh.

“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan di area Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Nursanna menilai positif upaya pemerintah pada memulihkan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang disebutkan tak bisa saja lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh dalam dalamnya.

“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang dimaksud ada di dalam perusahaan- perusahan sawit yang digunakan lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah telah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang dimaksud baru untuk para pekerja yang mana terdampak regulasi baru ini,” paparnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada dalam di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah terjadi menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang digunakan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan juga pemulihan aset di dalam kawasan hutan.

Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare sanggup mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengawasi luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa total pekerja yang digunakan terdampak pada sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang tersebut bekerja di area sawit,” jelas Nursanna yang mana juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.

Adapun Japbusi mewakili lebih banyak dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang mana terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional akibat bidang sawit memberikan sumbangan yang mana besar bagi pendapatan negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button