Pendamping Desa Dipecat sebab Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes

JAKARTA – Langkah Kementerian Desa juga Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDT ) menghentikan kontrak pendamping desa yang tersebut maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilihan 2024 menuai kritikan. Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) menilai langkah Kemendes PDT yang disebutkan tiada konsisten kemudian terpencil dari sikap profesional.
“Banyak anggota Pertepedesia yang gelisah melawan sikap plin-plan dari Kemendes PDT terkait kebijakan pengelolaan pendamping desa ini. Salah satunya terkait kebijakan hak kebijakan pemerintah pendamping desa untuk forward sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan raya 2024 di tempat mana hal itu jadi alasan Kemendes PDT untuk mengeluarkan atau tiada melanjutkan kontrak anggota kami,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pertepedesia, Bahsian Micro, Rabu (26/2/2025).
Bahsian menjelaskan Pertepedesia pernah melakukan advokasi khusus terhadap langkah pendamping desa menggunakan hak politiknya untuk dipilih atau memilih. Pada pada waktu itu Pertepedesia pernah mengirimkan surat secara segera terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan apakah seseorang tenaga profesional pendamping harus mundur atau cuti jikalau mau mencalonkan diri pada pemilihan raya 2024.
“Menindaklanjuti surat kami, KPU kemudian mengirimkan surat terhadap Kemendes PDT untuk mengajukan permohonan kejelasan terkait status pendamping apakah termasuk karyawan atau bukan,” urainya.
Surat KPU tersebut, kata Bahsian kemudian dibalas secara jelas oleh Kemendes PDT dengan surat nomor 1261/HKM.10/VI.23. Beberapa poin penjelasan dalam surat yang disebutkan di dalam antaranya secara tegas pendamping desa tidak merupakan pegawai atau karyawan dari Kemendes PDT dan juga tidaklah ada ketentuan hukum baik pada level undang-undang maupun aturan lain yang digunakan melarang pendamping desa menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR: Prestasi Pendamping Desa perlu Ditingkatkan
“Selain itu pada surat yang disebutkan juga ditegaskan jikalau tiada ada aturan undang-undang maupun peraturan di dalam bawahnya yang digunakan mengharuskan pendamping desa harus mundur ketika progresif menjadi calon anggota legislatif,” katanya.
Bahsian mengungkapkan berdasarkan surat Kemendes PDT yang disebutkan akhirnya KPU merilisi surat bernomor 740/PL.01.4-SD/ 05/23. Surat yang disebutkan menegaskan apabila tenaga profesional pendamping desa boleh mengikuti proses pencalegan tanpa harus mengundurkan diri dikarenakan bukanlah merupakan karyawan atau pegawai dari Kemendes PDT.
“Maka tidak ada ada keraguan dari anggota kami yang digunakan ingin nyaleg lantaran semua telah jelas. Kalau tanpa peringatan hari ini merekan dipecat atau bukan diperpanjang kontraknya akibat nyaleg maka kami mempertanyakan konsistensi dari Kemendes PDT,” ujarnya.
Bahsian menegaskan apabila Pertepedesia sebagai salah satu serikat pekerja pendamping desa akan melakukan langkah hukum untuk mendampingi para anggotanya.
Menurutnya pendamping desa merupakan tenaga profesional yang tersebut diseleksi dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu.
“Anggota kami pendamping desa merupakan tenaga profesional dengan rata-rata pengalaman lebih besar dari lima tahun. Kalau dia dirugikan lantaran kebijakan yang tersebut bersifat politis ya kami pasti akan dampingi sesuai aturan hukum yang dimaksud berlaku,” katanya.




