20 Bank Bangkrut di area 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berikrar terus menguatkan lapangan usaha perbankan pada Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada ada 20 bank bangkrut di area Indonesia. Maka guna menghindari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk meningkatkan kekuatan BPR serta BPRS.
Tiga peraturan yang dimaksud di tempat antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK juga Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan lalu TKK BPR dan juga BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tingkat Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Mutu Aset BPR Syariah), dan juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan lalu TKK BPR kemudian BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi serta transparansi kondisi keuangan BPR lalu BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang tersebut masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan serta tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum melawan penyampaian seluruh laporan BPR dan juga BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, untuk OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR lalu BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 juga mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat kemudian Bank Pendanaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, kemudian POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Modal Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Mutu Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan bidang BPR Syariah yang digunakan sehat serta memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperlihatkan memperhatikan prinsip syariah.
POJK Standard Aset BPR Syariah merupakan aktivitas lanjut menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Bidang Keuangan (UU P2SK) serta merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan kemudian Perkuatan Lembaga Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian juga Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Standard Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang tersebut diambil alih, hapus buku, dan juga kebijakan pembiayaan serta prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan juga peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan langkah lanjut berhadapan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) juga merupakan perwujudan dari Roadmap Penguraian lalu Menguatkan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Penguraian lalu Penguasaan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang dimaksud berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang tersebut diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.




