440.000 Anak Terlibat Judi Online, Menkomdigi: 2% Anak di area Bawah 10 Tahun

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 440.000 anak terlibat judi online (judol). Bahkan, 2% dari total yang dimaksud adalah anak di tempat bawah 10 tahun.
“Saya ingin sebutkan data yang mencatatkan bahwa untuk yang tersebut 440 ribu anak itu adalah anak usia 10-20 tahun yang terlibat pada judi online. Bahkan 2% pemain judi online adalah anak-anak dalam bawah 10 tahun. Ini adalah data-data yang tersebut dicatat oleh pemerintah dan juga mengkhawatirkan,” kata Meutya pada waktu mengunjungi Festival Dunia Maya Aman untuk Anak pada Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Tidak hanya saja judi online, Meutya pun mengungkapkan anak-anak menjadi target untuk konten negatif, baik kekerasan seksual. “Ada berbagai sekali kasus-kasus menurut orang tua ataupun guru yang dimaksud menyampaikan terhadap kami di tempat mana anaknya itu sedang browsing hal yang dimaksud biasa,” katanya.
Meutya juga menyoroti fenomena pada mana konten-konten yang disebutkan kerap muncul mendadak pada waktu anak-anak mengakses internet, meskipun merekan sedang menjelajah hal yang tersebut tampaknya biasa.
“Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari pribadi anak, secara mendadak muncul sendiri game-game online yang mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang bukan pantas untuk dilihat oleh anak-anak. Tanpa bicara sebab memang sebenarnya secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang mana negatif,” ujar Meutya.
Oleh sebab itu, Meutya mengharapkan semua sektor sanggup berperan untuk menekan tindakan hukum eksploitasi anak di dalam dunia maya. Pasalnya, dalam ketika yang tersebut bersamaan ada perasaan khawatir dimana deepfake dan juga misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak. “Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak.”
Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi kemudian Digital ketika ini berada dalam menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola pengamanan anak di area ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan juga risiko yang ada pada sistem digital.
“Aturan ini bertujuan tidak untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi pengamanan anak-anak dari konten-konten yang dimaksud penuh resiko. Pembatasan akan dijalankan sesuai klasifikasi umur lalu tingkat risiko dari fitur-fitur yang digunakan ada di tempat media tersebut,” kata Meutya.
Meutya mengundang para penyedia media digital untuk menyokong peraturan ini, khususnya apabila dia yakin bahwa platform digital mereka itu aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukanlah untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.
“Sekali lagi, ini tidak keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi warga yang kita respons dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya.




