Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat oleh sebab itu Lecehkan 3 Anak

JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, menghadapi putusan sanksi pemberhentian tidak ada dengan tidaklah hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Putusan PTDH terhadap Fajar diputus di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dalam bawah umur, kemudian perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.
“Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan yang disebutkan kami perlu ungkapkan informasi bahwasannya berhadapan dengan putusan yang dimaksud pelanggar menyatakan banding, yang dimaksud menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (17/3/2025).
Dalam sidang yang digunakan diselenggarakan tertutup sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, lalu lokasinya pun bukan belaka satu.
“Sementara jumlah keseluruhan hotelnya yang dikenal satu, itu lebih lanjut dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang dimaksud juga mengawasi sidang etik secara langsung.
Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang mana diperoleh, dari transaksi jual beli video asusila anak pada bawah umur, hingga kapan video yang dimaksud diunggah ke situs pornografi.
“Tadi juga dicek tentang upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tiada dapat keuntungan,” ujarnya.




