Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini adalah Susunan Pengurus kemudian Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Awal Minggu (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara pada sambutannya dalam turnamen World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang mana melaksanakan tugas pemerintah pada bidang pengelolaan dividen dan juga aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Pengembangan Usaha serta Holding Operasional.
Kedua holding yang disebutkan dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang inovasi ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang digunakan telah terjadi disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Organisasi Induk Penyertaan Modal merupakan BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang dimaksud mempunyai tugas mengurus dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang mana ditetapkan oleh menteri kemudian Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN kemudian kegiatan bidang usaha lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang digunakan ditunjuk Presiden sebagai anggota.




