Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah terjadi resmi ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dijalankan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di tempat Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang dimaksud mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah lama bersama-sama menimbulkan serta menggunakan surat palsu dalam bentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak ada sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan juga dokumen lain yang tersebut dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah agregat keuntungan yang dimaksud didapatkan oleh keempat dituduh dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum mampu kita uji lebih lanjut lanjut (soal keuntungan yang mana didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang dimaksud berbeda-beda,” katanya.




