KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terdakwa tindakan hukum dugaan suap pengadaan kemudian pemeliharaan jalur kereta di dalam lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terperiksa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), juga Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Grup Kerja (Pokja) di dalam beberapa proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah memeriksa para dituduh lalu beberapa orang saksi lainnya juga telah dilakukan melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers dalam Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pengembangan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa juga Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Sumber barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto terhadap Pejabat Kreator Kepercayaan (PPK) di tempat lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK sama-sama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para terdakwa diduga menerima uang dari paket pekerjaan perkembangan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelahnya dipotong pajak atau kurang lebih lanjut sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, kemudian Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas dan juga Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang tersebut diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, kemudian BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan di area Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Ibukota Indonesia Timur.




