JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang digunakan terjadi pada Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Daerah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dimaksud disebabkan oleh Curah hujan yang tersebut tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) lalu warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang mana berazam terhadap kepercayaan serta kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi juga asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku, JRP Insurance menyetujui juga membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang tersebut ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada memperkuat pemeliharaan terhadap risiko yang dimaksud dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman lalu kepercayaan untuk seluruh pelanggan JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menyebabkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga serta mencemari tanah di tempat perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit bisnis warga yang digunakan memiliki perkebunan sawit yang terdampak mengajukan tuntutan ganti kehilangan terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.




