Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami dan juga memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang dijalankan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang tersebut merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental pada suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengatakan adanya dugaan intimidasi yang mana dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang sebenarnya dialami, didengar, kemudian dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan sebagian uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimaksud didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga perkembangan itu, maka sanggup dipastikan apabila yang tersebut melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran dan juga satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).




