Nasional

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah lama menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini jadwal kunjungan spesifik itu untuk menanyakan secara langsung terkait beberapa isu yang dimaksud beredar di dalam tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidaklah adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak terhenti warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Wilayah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi serta tanyakan duduk soalnya agar terang dan juga jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum bisa jadi berbicara sejumlah ketika disinggung kemungkinan Komisi III DPR menyokong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca mengajukan permohonan rakyat bersabar mengantisipasi hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa dan juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan tindakan hukum polisi tembak warga sipil di area Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang mana dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya sekali dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tak sebanding dengan pelanggaran yang dimaksud dijalankan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang sebenarnya yang dimaksud tiada mampu dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang disebutkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan juga berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol bisa saja diberikan untuk pelanggaran sedang lalu berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button