Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang mana bukan tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dimaksud menyebutkan Presiden Prabowo tidak ada mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan berhadapan dengan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk memasarkan elpiji untuk penduduk mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan penyelenggaraan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukanlah kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di acara INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” di area iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait peluang kerugian negara yang mana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya kemungkinan kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tidak ada tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di tempat negara ini harus diatasi. Kebocoran di area negara ini dapat melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus dalam akhir Desember lalu, mengendus kemungkinan kerugian negara dari subsidi tak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Hal ini yang mana ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi dalam lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menghindari kebocoran juga menegaskan negara hadir, memverifikasi agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang mana disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang mana berbeda. Penerapan adalah sesuatu yang tersebut kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengawasi rakyat, dengan mengamati apa yang dimaksud terjadi dalam lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya masih berada di tempat tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai terhadap yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.




