BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola lalu daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang lebih besar kuat di mengatur aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi juga operator di RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi serta menghindari konflik kepentingan di area di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, dikutipkan Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang digunakan bertugas mengurus aset BUMN secara lebih banyak efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menegaskan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal kemudian memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga bukan cuma menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber peningkatan dunia usaha yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi juga operator di pengelolaan BUMN dapat memacu transparansi kemudian akuntabilitas yang tersebut tambahan baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur prospek bagi penyandang disabilitas kemudian rakyat lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang mana memverifikasi keterwakilan perempuan pada kedudukan strategis, termasuk direksi juga komite komisaris.
“Kita sanggup meninjau lebih besar banyak tenaga kerja yang beragam juga inovatif, pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan dunia usaha lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina lalu bekerja sebanding dengan UMKM dan juga koperasi, ini bukanlah semata-mata tentang tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan sistem ekologi usaha yang dimaksud lebih lanjut sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang dimaksud pada akhirnya menggerakkan kesetaraan ekonomi,” ujarnya.




