Bisnis

Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Warga Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di area jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di dalam bidang transportasi lalu logistik ini melibatkan banyak institusi yang dimaksud pada dalamnya terdapat kepentingan yang mana berbeda-beda.

Ketua Sektor Advokasi juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tersebut terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang tersebut terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur lalu Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, kemudian juga Bappenas.

Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan kegiatan Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas lalu dimensi kendaraan.

“Truk ODOL harus diberantas oleh sebab itu menyebabkan kecacatan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, juga yang dimaksud parah dan juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kehancuran pada truk seperti pecah ban juga rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya pada pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sebagian instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi kegiatan ekonomi lantaran dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang tersebut mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.

Dia mengumumkan ada penolakan Kementerian Pertambangan kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga tak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kegelisahan penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tiada ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan acara membenahi hambatan ODOL, selain menolak dan juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.

Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah dilakukan memberikan banyak rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam bidang keselamatan transportasi, di area mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.

Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) dan juga penindakan terhadap kegiatan angkutan orang dan juga juga angkutan barang yang tersebut tidaklah miliki izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan kemudian penindakan dalam tempat terhadap kegiatan angkutan orang kemudian angkutan barang yang mana tiada mempunyai izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan kemudian penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan tidaklah melaksanakan uji berkala.

Ketiga, menyempurnakan kemudian menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dimaksud mengatur tentang Pedoman kemudian Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang dimaksud melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang terkait dalam bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik juga perekonomian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button