Nasional

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan gubernur Selasa lalu Rabu Besok

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang digunakan akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang dimaksud tidak ada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan juga menjamin pengamanan terhadap MK kemudian seluruh pihak.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap saja ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.

Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar masih dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat padahal keamanan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang tidak ada dapat dilupakan. Seperti yang digunakan pernah dikemukakan oleh Kapolres yang dimaksud pada pokoknya aman tapi tidaklah mencekam.

Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang dimaksud lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan lanjutan yang digunakan akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah kemudian Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi lalu atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Untuk diketahui, MK sudah ada mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang dimaksud terbagi di tiga panel, juga telah terjadi menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, juga Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan juga Keterangan Pihak Terkait juga Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen lalu menguraikan fakta yang dimiliki.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button