Nasional

Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang digunakan menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, yang tersebut bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai dituduh oleh penyidik kemudian pada di malam hari hari ini yang tersebut bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).

Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di dalam Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah pemidanaan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.

Dia menambahkan, Ali selama ini sakit oleh sebab itu jatuh serta menjalani perawatan dalam RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.

“Oleh dokter diberi kesempatan, dilaksanakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik pasca menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu menghadirkan yang digunakan bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di tempat Ceger,” jelas dia.

Dengan adanya 2 dituduh baru, total dituduh persoalan hukum impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016

2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Penguraian Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button