Bareskrim Duga SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut yang berada di area Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB juga SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang mana diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan perbuatan pidana terdiri dari penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada tindakan hukum tersebut. Ia mengatakan, banyak dugaan perbuatan pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan tindakan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan serta 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya juga pihak Kementerian Kelautan kemudian Perikanan,” jelas dia.




