Memahami jenis-jenis sidang MPR serta fungsinya

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada rangka pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang tersebut banyak muncul adalah seberapa rutin MPR mengadakan sidang kemudian apa hanya jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus menyadari terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang digunakan dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang digunakan memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau langkah pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden jikalau terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden kemudian Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tidaklah dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka itu terhadap masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap komunitas mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang mana menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA serta KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang digunakan dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal kemudian akhir masa jabatan, dan juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang dimaksud terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya pada saat Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus pada Undang-Undang Negara Republik Tanah Air yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dikerjakan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau aksi pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang tersebut harus dipenuhi untuk bermetamorfosis menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga bermetamorfosis menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Nusantara yang digunakan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang mana ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk menyelenggarakan sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya




