Bisnis

Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk tetap saja mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di tempat bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di area bank umum juga bukan berubah pada level 2,25%.

Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Taraf bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala serta dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan juga kondisi perekonomian yang mana signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ketika Pertemuan Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali pada setahun yaitu pada bulan Januari, Mei serta September. Terkecuali terjadi inovasi pada kondisi lalu perkembangan perekonomian yang digunakan signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memacu pemulihan kegiatan ekonomi nasional.

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan terhadap pelanggan penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang dimaksud berlaku ketika ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang digunakan dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi juga channel komunikasi bank untuk nasabah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button