Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Kondisi Keuangan

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut sudah pernah menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang tersebut berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional pada gilirannya juga mampu menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan warga luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang digunakan efektif di mewujudkan peningkatan perkembangan dunia usaha sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih sangat jauh dari target partisipasi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang dimaksud ada dalam Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi penduduk yang tersebut lebih tinggi luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengempiskan tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok bidang yang mana dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman dan juga tembakau, lapangan usaha tekstil lalu pakaian jadi, bidang lapisan kulit lalu barang dari kulit, sektor alas kaki, sektor mainan anak, dan juga bidang furnitur.
“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang dimaksud mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Publik yang dimaksud lebih tinggi luas,” tegasnya.
Namun demikian, dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang digunakan sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk persoalan pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.




