Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di area perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran tidak berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pemasaran terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan juga penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang tersebut diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang mana dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa saja tetap memperlihatkan dijadikan bukti di dalam persidangan dengan aturan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang dapat pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa saja jadi bukti di tempat pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang dimaksud dijalankan TNI AL sebagai pihak yang tersebut memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu telah benar, lantaran memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di area laut,” ujar Mahfud.




