Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di dalam Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati juga perwakilan bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan ucapan di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna meraih kemenangan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 juga 3 digelembungkan dan juga digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 serta 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di dalam tempat pemungutan pengumuman (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih lanjut suara. Menurutnya, penggelembungan kata-kata mulai terjadi pada tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang digunakan diduga menggelembungkan pengumuman untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai di tempat tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pengumuman di tempat tingkat KPU, sehingga yang tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di area tingkat KPU kami jadi yang dimaksud kalah, sehingga itu yang tersebut menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengatur sidang perdana gugatan hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya. Gugatan yang disebutkan pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan kebijakan KPU tentang penetapan calon bupati lalu duta bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.




