Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% juga Penyusutan KelasMenengah

JAKARTA – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk menyokong keberlanjutan lapangan usaha otomotif di area berada dalam tantangan berat yang mana diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang meningkatkan harga jual kendaraan bermotor dan juga melemahnya daya beli masyarakat.
Tantangan Utama Industri Otomotif
Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan pangsa sebesar 13,9%, menyisakan total jualan sebanyak 865.723 unit.
Angka ini lebih banyak rendah dibandingkan tren lingkungan ekonomi yang selama satu dekade terakhir stagnan dalam kisaran 1 jt unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimaksud meningkatkan harga jual kendaraan.
Selain itu, jumlah agregat kelas menengah yang dimaksud menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah keseluruhan kelas menengah di dalam Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun bilangan ini merosot menjadi semata-mata 47,85 jt pada 2024. Penurunan ini turut merusak kekuatan daya beli masyarakat, yang mana berdampak secara langsung pada pemasaran kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, lalu Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, bidang otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, serta BBNKB yang tersebut menyebabkan nilai kendaraan semakin mahal pada pangsa domestik,” jelas Setia Darta di keterangannya dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Strategi Kemenperin untuk Mendampingi Industri Otomotif
Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin sudah pernah mengajukan beberapa usulan insentif, di area antaranya:
– PPnBM Ditanggung otoritas (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, dan juga mild hybrid.
– PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.
– Relaksasi opsen PKB lalu BBNKB sebagai penundaan atau keringanan, yang digunakan diharapkan dapat menekan kenaikan nilai kendaraan pada pasar.
Saat ini, sebanyak 25 provinsi sudah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB juga BBNKB untuk memperkuat sektor otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan sektor otomotif nasional kemudian menjaga daya saingnya di dalam lingkungan ekonomi domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Efek Insentif terhadap Pasar
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pangsa otomotif Indonesia dengan estimasi pemasaran yang tersebut kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Sebaliknya, tanpa dukungan insentif, penurunan pangsa berpotensi berlanjut, memperburuk situasi yang tersebut sudah pernah berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian penting akibat sumbangan sektor otomotif terhadap perekonomian nasional cukup besar. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih lanjut dari 10% terhadap Produk Domestik Bruto sektor manufaktur kemudian menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di area seluruh rantai pasok industri.
Insentif yang Telah Diberikan: Efektivitas lalu Tantangan
Hingga kini, pemerintah sudah merilis diskon pajak pemasaran menghadapi barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk menggenjot pelanggan mobil secara signifikan.
Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan tarif pada kendaraan tertentu, pangsa secara keseluruhan masih lesu akibat daya beli penduduk yang tersebut menurun.




