Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menerbitkan pengumuman menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja di tempat Indonesia yang tersebut terdaftar kegiatan Keamanan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan apabila implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang disebutkan bukanlah merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dimaksud disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih besar lama pada pencairan faedah jaminan pensiun. Hal ini teristimewa bagi perusahaan yang tersebut menerapkan usia pensiun di area bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menanti pencairan khasiat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Kalangan pengusaha perusahaan juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk warga mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar publik miliki masa persiapan menuju pensiun, khususnya terkait literasi keuangan juga perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang tersebut tambahan panjang untuk pencairan faedah pensiun, pemerintah bersatu dengan perusahaan juga karyawan perlu bekerja sejenis untuk memverifikasi pekerja kita miliki kesiapan finansial yang memadai,” ujar Shinta pada keterangan resminya.
Kebijakan ini tiada juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang mana cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan juga strategi kegiatan bisnis mereka. Korporasi yang tersebut sedang melakukan ekspansi usaha tetap memperlihatkan dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan keperluan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada keperluan juga strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.
APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana serta kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.




