Nasional

Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di tempat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai dituduh terkait perkara Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

“PN Ibukota Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah terjadi menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai dituduh oleh KPK itu telah lama didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya sudah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.

“Ketua PN DKI Jakarta Selatan telah terjadi menunjuk hakim yang dimaksud menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.

Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, beliau tak bisa saja berbicara lebih besar berbagai lantaran dialah yang digunakan akan menjadi hakimnya.

“Sidang pertama dengan jadwal pemanggilan para pihak telah dilakukan ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih lanjut lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button