Nasional

Senator Filep Soroti Kesulitan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang mana dihadapi kalangan dosen pada Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.

Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan lalu produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian pada regulasi dan juga keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama pada realisasi kebijakan ini.

“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, juga revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan sistem ekologi institusi belajar tinggi yang tersebut lebih banyak sehat, produktif, kemudian berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).

Pasalnya, dosen yang dimaksud berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di tempat kementerian lain yang tersebut telah lama menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang digunakan berlaku.

“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran sebab Kementerian Keuangan bukan mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, pada antaranya perihal pembaharuan nomenklatur. Tunjangan ini cuma diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari kegiatan 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.

“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di tempat awal tahun ini. Kritik masalah ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang mana tertunda sejak 2020,” katanya.

Kondisi ini menyebabkan berbagai dosen ASN bergantung pada upah tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen serta berisiko menurunkan kualitas lingkungan sekolah tinggi.

Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang tersebut sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button