Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor

Jakarta – Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menerbitkan pendapat perihal penetapan Kepala daerah Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kalsel) sudah ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum suap proyek pengerjaan di dalam Kalimantan Selatan.
Melalui pengacaranya, Junaidi Tirtanata. Haji Isam membantah keterlibatannya ke pada perkara gratifikasi Sahbirin Noor. Junaidi pun meminta-minta asas praduga tak bersalah dikedepankan pada tindakan hukum suap Sahbirin Noor.
“Kami prihatin berhadapan dengan persoalan hukum yang digunakan menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak ada mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang digunakan sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung membesar asas praduga tak bersalah,” kata Junaidi di informasi resmi, dikutipkan dari Detikcom, Hari Jumat (11/10/2024).
Junaidi menjelaskan tindakan hukum suap Sahbirin Noor merupakan murni perbuatannya pribadi selaku pejabat di dalam Kalimantan Selatan. Dia mengungkapkan Haji Isam tidak ada memiliki kepentingan industri apa pun dengan persoalan hukum yang mana sekarang ini sedang diusut KPK.
Dia pun melakukan konfirmasi kliennya juga menghormati serangkaian hukum yang dimaksud berjalan ke KPK. Haji Isam, menurut Junaidi, menggalang langkah penegakan hukum yang mana bermetamorfosis menjadi wewenang KPK.
“Kami percaya KPK akan berperan secara profesional lalu berdasarkan bukti yang ada, dan juga kami sepenuhnya memperkuat upaya penegakan hukum yang dimaksud transparan dan juga terukur,” tegasnya.
Dia pun berharap media memberitakan tindakan hukum ini secara objektif dan juga tidaklah mengaitkan nama pihak lain yang tersebut tidaklah relevan dengan perkara ini.
Next Article KPK Panggil Bos Insight Investment di Kasus Taspen
Artikel ini disadur dari Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pamannya Sahbirin Noor




