Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan gubernur 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada sesi III di area ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak ada dibacakan, yang digunakan berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang tersebut dipanggil untuk sesi di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang tersebut belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang tersebut belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan di persidangan di tempat hari yang mana sama.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli sebab ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang mana akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tiada dibacakan oleh Mahkamah yang mana artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tidaklah dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang mana diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan lantaran perkara yang dimaksud akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pertemuan II ditutup.




