Kebocoran di dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Klarifikasi pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang digunakan merugikan keuangan negara Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka itu berharap segera bisa jadi menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai peluang strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang dimaksud sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, sektor sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai sumbangan besar untuk mengambil bagian memajukan sektor ekonomi negeri ini. “Bukan hanya saja persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang mana dihadapi lapangan usaha sawit baik di area di maupun pada luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan perkara keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang berada dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang mana terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap memperlihatkan dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk dalam pasal 110 A serta sudah ada mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidaklah mengetahui apakah perusahaan yang digunakan berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang mana tertuang di area pasal 110A.
Terkait ketentuan yang digunakan ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang digunakan dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya tidaklah seperti itu sebab semua telah masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau bukan terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang digunakan masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang digunakan masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, dikarenakan memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, sebab memang sebenarnya belum ada tagihan yang terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang mana masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang mana juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan oleh sebab itu ada pengusaha-pengusaha sawit yang dimaksud membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang juga Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior di tempat Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).




