Bisnis

Peternak Tunggu Regulasi yang Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di area berbagai area pada Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga telah melakukan hal yang digunakan identik oleh sebab itu penolakan lalu pembatasan kuota oleh industri.

“Jadi pada Oktober, November, juga Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang digunakan mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.

Karena tiada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan di dalam tanah air, perkembangan buang susu ini pun akhirnya terulang.

“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di area Indonesia khususnya. Hal ini tidak belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan lapangan usaha pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu dalam video yang mana tayang pada kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).

Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak lalu harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan biaya sangat ekonomis dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.

“Pada tahun itu (2023), yang mana kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di tempat kuota dulu sehingga tak dapat kirim susu ke pabrik pada jumlah keseluruhan yang digunakan biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu tambahan lanjut.

Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya pada tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang dimaksud mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dimaksud dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak dan juga pengepul pada dalam. Intinya dia mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.

“Patokan kualitas kami tak dalam bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang digunakan mereka itu inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tak apple to apple. Karena sapi-sapi yang digunakan ada dalam Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.

Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh bidang susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi bidang sebab dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang mana tiada secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap hasil susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud akibat regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi kemudian menjaga kualitas susu.

“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya penampilan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan kegiatan bisnis ini akibat ada kepastian,” tutup Bayu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button