MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di dalam Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik serta pelanggaran disiplin yang digunakan berkaitan dengan persoalan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah terjadi melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor lalu pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang dimaksud disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang digunakan terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, serta OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi dalam bentuk hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan sebagai pernyataan tidak ada puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang tersebut juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan lalu menjadi pelaksana selama 12 bulan.




