Nasional

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan

JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun yang dimaksud menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu bukanlah pesanan dari pihak yang tersebut ingin kriminalisasi Tom Lembong.

“Semoga hanya putusan hakim tunggal itu tidak putusan pesanan dari pihak-pihak yang tersebut ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir pada waktu dihubungi, Selasa (26/11/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak sanggup menjawab putusan itu telah terjadi ideal atau tidak.

“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak,” kata legislator dari Aceh ini.

Sebab, kata Nasir, hakim miliki wewenang lalu independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.

“Sebab hakim secara teori miliki independensi lalu mandiri pada memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang benar itu sangat subjektif,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button