Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kejayaan Komunitas Sipil

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk menguatkan demokrasi Indonesia.
“Kami bersyukur serta mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah dilakukan menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun di menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah lama memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan warga sipil yang didukung penuh Perindo.
“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk membantu penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang mana menyatakan setiap partai urusan politik kontestan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden serta delegasi presiden.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang tersebut telah terjadi lolos verifikasi administratif serta faktual selama dua pilpres terakhir.
“Sebagai partai kontestan pemilu, kami seharusnya mempunyai hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, prospek bagi partai kebijakan pemerintah untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.
“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai kebijakan pemerintah harus menjadi penggerak utama demokrasi, tidak penghalang,” katanya.




