Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang tersebut selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor belaka diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang dimaksud tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo sebab telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru hanya mengumumkan secara langsung penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya sekali dikenakan pada barang kemudian jasa mewah. Barang dan juga jasa yang dimaksud menjadi keinginan pokok rakyat yang digunakan selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diinformasikan segera Presiden Prabowo di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan materi pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di tempat darat serta jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang serta jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang serta jasa yang tersebut saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak lalu dikonsumsi oleh publik umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% pada APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang mana harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini bisa saja berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.




