Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator lalu Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di area sektor perkeretaapian dinilai positif sebab akan semakin menguatkan dan juga mempertegas fungsi kemudian peran operator dan juga regulator dalam sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian serta Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, di keterangan tertulisnya, Awal Minggu (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini forward pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk konstruksi prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan juga jaringan listrik berhadapan dengan KRL. Industri ini forward pesat seiring perhatian pemerintah dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang digunakan diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran kemudian fungsinya sebagai regulator yang menciptakan kebijakan dan juga pelaksana pengerjaan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil dan juga bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan juga memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga telah dilakukan melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, oleh sebab itu prasarana jalan rel, persinyalan kemudian lainnya merupakan aset dan juga milik pemerintah yang kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil merancang beberapa orang proyek perkeretaapian di tempat Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bidang usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai pada waktu ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan struktural pada bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang tersebut siap untuk meningkatkan kemajuan kemudian pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, banyak warga negara asing yang mana menyaksikan pengelolaan kereta api pada Indonesia bahkan mengalahkan layanan dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani penduduk serta negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang dan juga 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di mengupayakan kelancaran lalu lintas nasional lalu menjadi solusi sistem logistik nasional yang tersebut efisien. “PT KAI sudah ada mampu jadi contoh di pengelolaan kemudian layanan terbaik untuk moda angkutan lain dalam Asia Tenggara. Jadi tiada ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang mana lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan lalu pembedaan yang mana jelas antara regulator kemudian operator, tanpa adanya campur tangan kemudian intervensi kemudian saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang mampu disempurnakan dari UU No 23/2007, pada antaranya penegasan, pengaturan peran regulator di proyek pekerjaan sipil, sehingga tidaklah masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan juga evaluasi pada perkembangan serta pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.




