2 Perantara Bandar Judi Online juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat pada tindakan hukum judi online di dalam Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mingguan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN juga DM merupakan hasil pengembangan 15 terperiksa yang mana sudah pernah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terdakwa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A juga MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, pasukan berhasil mengamankan salah individu DPO dengan inisial MN, yang dimaksud ketika MN dijalankan penangkapan, selanjutnya diadakan pengembangan serta didapatkan satu orang terdakwa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Hari Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang digunakan lainnya atau terdakwa yang tersebut sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang tersebut menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidaklah diblokir,” bebernya.
Sementara terperiksa DM berperan membantu terdakwa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang digunakan dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa orang Rp300 juta. Selain itu juga sudah pernah disita uang Rp2,8 miliar dari akun tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan dan juga pendalaman secara intensif, agar nantinya kita mampu membuka segamblang-gamblangnya terhadap persoalan hukum yang tersebut sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara penyalahgunaan wewenang yang diadakan oleh oknum pegawai di dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa cuma yang terlibat pada pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya di proses ini kita mampu diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan khasiat bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para dituduh juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal aktivitas pidana pencucian uang terhadap merek yang tersebut terlibat di tindakan hukum ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, oleh sebab itu terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.




