BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan di area Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap memperlihatkan menahan suku bunga acuan di dalam level 6% yang mana diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 juga 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap saja bertahan sebesar 5,25% serta suku bunga Lending Facility tetap saja di dalam level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, perekonomian global, dunia usaha domestik, kondisi moneter sistem keuangan dan juga pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini lalu prospek ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 kemudian 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Siklus Oktober 2024 di dalam Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, langkah mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang dimaksud pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive juga forward looking untuk menjamin pemuaian tetap saja terkendali. “Sehingga, pemuaian tetap saja terkendali di sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini lalu 2025 juga untuk mengupayakan pertumbuhan kegiatan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk meningkatkan kekuatan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah lalu menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial juga sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk menggalang peningkatan perekonomian yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggalakkan kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia bidang usaha kemudian rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk meningkatkan kekuatan keandalan infrastruktur kemudian struktur lapangan usaha pembayaran juga memperluas pengakuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.




