Nasional

PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna kemudian Hasto, Ingatkan KPK Profesional

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait persoalan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mana menyeret buronan Harun Masiku.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai bukan ada kejelasan terlebih di keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini akibat tidak ada ada kejelasan dan juga menghadapi keterlibatan Yassona tidak ada dapat dijelaskan terkait tindakan hukum yang dimaksud sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang berada dalam dijalani Hasto kemudian Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang digunakan profesional di tempat sedang dugaan adanya politisasi yang dimaksud menimpa Hasto serta Yasonna.

“Dengan catatan dan juga mengingatkan KPK untuk bertindak profesional pada menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini di dalam berada dalam dugaan kuat dalam publik terhadap politisasi yang tersebut sedang terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang digunakan menyeret Harun Masiku.

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto sudah pernah diinformasikan sebagai dituduh persoalan hukum tersebut.

“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan juga HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button