Nasional

Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi mengamati PDIP sedang bersandiwara drama kebijakan pemerintah untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka perihal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tidak ada peduli dengan nasib rakyat kecil.

Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya bukan layak dipertontonkan terhadap publik, lantaran rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada pada ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang paling depan menyerang kebijakan ini, apa merek telah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir beliau melalui keterangannya, Mingguan (22/12/2024).

“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu merekan yang tersebut mengusulkan. Ketua Panjanya cuma dari dia kok,” kata delegasi rakyat selama Kalimantan Selatan itu.

Rofiqi heran dengan sikap urusan politik para politikus PDIP akhir-akhir ini yang mana getol mengomentari pemerintahan Prabowo-Gibran mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan hasil dari pemerintah dan juga DPR sebelumnya kemudian partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di dalam parlemen.

“Ini bukanlah produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, jumlah total dia di area DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru mereka yang mengusulkan juga tindakan telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.

Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini semata-mata diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.

“Harusnya merek jujur serta mampu mengakui perjuangan Prabowo yang mana memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi semata-mata menyasar barang mewah,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama mendirikan bangsa serta negara, menuntaskan tantangan perekonomian juga memverifikasi kebijakan ini sanggup berjalan dengan baik lalu bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang dimaksud disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah berhadapan dengan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Akhir Pekan (22/12/2024).

Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas dengan antara pemerintah lalu Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah terjadi menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button