Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Berhasil Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menyatakan, pengunduran produk-produk mi instan merek Indomie dengan syarat Indonesia. Alasannya oleh sebab itu tak mencantumkan informasi tentang zat allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur mengakses pengumuman untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP).
“Semua barang mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di tempat Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang mana telah lama ditentukan oleh Badan POM RI serta juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan sudah pernah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi di area sarana produksi yang dimaksud tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Ketenteraman Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir di laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa melakukan konfirmasi bahwa item yang mana dikirimkan ke pasar internasional secara resmi telah dilakukan mematuhi peraturan dan juga ketentuan yang mana berlaku di tempat negara tujuan dimana hasil dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang dimaksud diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang tersebut cuma ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan pada lingkungan ekonomi Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan juga sudah mencantumkan komponen allergen di zat unsur dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa barang Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan produk-produk ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan barang parallel import yang digunakan dilaksanakan oleh importir, yang mana bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang digunakan tertera pada kemasan item yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang tersebut diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” serta menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dicetak segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman komposisi allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh komoditas mi instan Perseroan yang mana dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan kemudian didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pengunduran atau penangkapan hasil oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Berhasil Makmur di keterangannya.




