Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen kemudian bukti elektronik yang mana diduga terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang dimaksud disita terdiri dari catatan besaran dana CSR hingga siapa semata pihak yang mana menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang tersebut menerima dan juga sebagainya, tentunya itu yang digunakan kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan dalam kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang mana disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, di tempat antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah lama menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita sudah ada dari beberapa bulan yang digunakan lalu telah lama menetapkan dua orang terdakwa yang diduga memperoleh beberapa orang dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.




