Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor dalam Indonesia, Waktu petang Ini adalah pada INTERUPSI sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, serta Narasumber Kredibel, Live Hanya pada iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar yang digunakan terus menggerogoti sendi-sendi hidup bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang tersebut muncul adalah: apakah usulan ini kemungkinan besar diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, juga para narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang mana diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia ketika ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi hanya sekali dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan rutin kali mendapatkan remisi yang mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai bukan memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang dimaksud mampu menyebabkan efek jera?
Saksikan selengkapnya di tempat INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” di malam hari ini dengan para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live hanya sekali di tempat iNews.




