Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi persoalan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam persoalan hukum yang dimaksud terlapor adalah AR serta pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan pada samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di area mana terlapor lalu kawan-kawan itu memproduksi menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran dan juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers di tempat Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang digunakan membantu yang digunakan tentu sekadar dari peran-peran pembantu juga lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih banyak lanjut,” katanya.
Pihaknya telah lama memeriksa 44 saksi di persoalan hukum pagar laut pada perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu pada samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait persoalan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB juga SHM di tempat area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.




